Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Sulawesi Utara (DPW GR Sulut) melakukan langkah strategis dalam memperkuat legalitas organisasi dengan mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) setempat untuk berkoordinasi terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan pelaporan struktur daerah, Rabu (8/4/2026).
Ketua DPW GR Sulut, Eni Maria menjelaskan bahwa kunjungan ke Kanwil Kemenkum bertujuan untuk memastikan seluruh administrasi organisasi di tingkat wilayah agar dapat berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Resmi Daftar ke Kesbangpol, DPD Gerakan Rakyat Talaud Siap Bertarung di Pemilu 2029
“Kemarin DPW Sulawesi Utara mengunjungi, melaporkan, meminta petunjuk ke Kanwil Kemenkum mengenai untuk SKT,” ujar Maria, Kamis (9/4/2026).

Selain mengenai SKT, pertemuan tersebut juga membahas evaluasi dokumen yang harus dilengkapi, termasuk pelaporan struktur kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Terima Penyerahan SKT dari Kanwil Kemenkum, Gerakan Rakyat Jambi Resmi Terdaftar
Adapun, Maria didampingi oleh pihak perwakilan dari Kanwil Kemenkum Sulut, Rangga untuk mengawal proses administrasi 12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang telah rampung dibentuk.
“DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Utara bersama dengan Bapak Rangga untuk percepatan melaporan 12 DPD Sulut yang sudah terbentuk, dan untuk juga meminta arahan hal-hal dokumen yang harus dilengkapi lagi,” ungkapnya.


