Gerakan Rakyat – Gerakan Rakyat menolak keras wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 menjadi 5 persen dalam Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Hal tersebut merespons hasil pertemuan sejumlah Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai Koalisi Indonesia Maju yang mengusulkan kenaikan PT dengan alasan efektivitas pemerintahan dan penyederhanaan jumlah partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid menilai wacana untuk menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi mengamputasi hak dan kedaulatan rakyat.
“Jadi, persoalannya gini, itu bayangkan, rakyat ini, rakyat ya, masyarakat yang ada di sini ini, itu kan datang ke TPS. Mereka ngantri, mereka nunggu, mereka coblos. Kan harapannya aspirasi itu kan jadi kursi,” ujar Sahrin saat berada di tengah-tengah permukiman warga, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Proses Pengesahan Badan Hukum Partai Gerakan Rakyat Masuki Tahap Verifikasi di Kemenkum
“Nah ternyata, karena partai yang mereka coblos itu tidak mencapai 4 persen, maka suara-suara itu, itu tidak dihitung menjadi kursi. Tidak memiliki representasi. Bisa dikatakan bahwa suara itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi aspirasinya,” tambahnya menjelaskan.
Sahrin mengingatkan momentum ketika masyarakat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 lalu. Diketahui, sebanyak 17.304.303 juta suara sah rakyat terbuang alias tidak dikonversi menjadi kursi DPR.
“Jadi itu sekitar 17,3 juta suara. Bayangkan 17,3 juta suara. 17 juta lebih suara aspirasi masyarakat itu tidak menjadi suara. Tidak menjadi kursi dalam hal ini. Jadi mereka itu tidak memiliki representasi,” ungkap Sahrin.
Sebagai solusi atas efektivitas kerja di DPR, Gerakan Rakyat mendorong perbaikan tata kelola internal parlemen dibanding memangkas hak keterwakilan pemilih.
Baca juga: GEKRIS Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis dan Bantuan Logistik di Tangerang
“Alasannya mereka bahwa ini untuk penyederhanaan partai politik. Ini untuk penyederhanaan pengambilan keputusan di parlemen. Kalau itu maksudnya, mestinya yang disederhanakan itu adalah pengambilan keputusan di parlemennya. Jangan suara rakyat yang diamputasi,” tegasnya.
Gerakan Rakyat pun menetapkan sikap mendesak agar Parliamentary Threshold ditiadakan atau menjadi nol persen guna memastikan setiap suara rakyat dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen.
“Nah karena itu, bagaimana dengan gerakan rakyat? Kita sebagai partai, kita menginginkan sama dengan presidential threshold. Kalau presidential threshold sudah dihapuskan, artinya menjadi 0 persen, maka parlemen threshold juga harus dihapuskan dan dibuat menjadi 0 persen. Sehingga apa? Sehingga suara rakyat seluruhnya mendapatkan representasinya di DPR. Apa yang dipilih oleh rakyat terkonversi menjadi kursi di DPR,” pungkas Sahrin.
Dalam menjawab persoalan efisiensi pengambilan keputusan di parlemen, Sahrin memberikan alternatif solusi tanpa harus mengorbankan suara rakyat dengan mengusulkan penguatan level fraksi atau fraksi threshold.
Baca juga: Muda Bergerak dan HIPMA Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa NTT Terdampak Gempa
“Kita terus memperjuangkan presidential threshold dan parliamentary threshold dihapuskan menjadi nol persen, sekaligus menyederhanakan pengambilan keputusan di parlemen melalui pemangkasan jumlah fraksi. Misalnya menjadi fraksi pemerintah, non pemerintah, dan fraksi tengah, bukan malah mengamputasi suara rakyat, tapi fraksi yang disederhanakan, sehingga pengambilan keputusannya menjadi sederhana,” tutupnya.

