Gerakan Rakyat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Jambi, pada Rabu (8/4/2026).
Penyerahan SKT dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah sebagai bentuk pelayanan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun partai politik (parpol) dalam memperoleh pengakuan secara administratif dari pemerintah.
Baca juga: Urus Legalitas, Gerakan Rakyat Sulsel Dalami Syarat Penerbitan SKT di Kanwil Kemenkum
Selain itu, bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi bagi partai politik yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatriansyah menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan SKT menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan legalitas organisasi, sehingga dapat menjalankan kegiatan secara sah dan terstruktur.
“Penyerahan SKT ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Fatriansyah, dikutip, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Halal Bihalal DPD Gerakan Rakyat Purwakarta: Soroti Kemiskinan dan Tolak Politik Uang
Lebih lanjut, ia berharap dengan penerbitan SKT ini, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Jambi dapat menjalankan perannya secara optimal dalam kehidupan demokrasi serta berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik dari Kanwil Kemenkum Jambi, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum.


