Gerakan Rakyat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum memberikan layanan konsultasi kelengkapan dokumen kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Maluku Utara di Ruang Pelayanan Kanwil, Senin (6/4/2026).
Langkah proaktif tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan serta legalitas dokumen guna meminimalisir kesalahan dalam proses verifikasi, sehingga penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berjalan sesuai prosedur hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan bagian integral dari pemenuhan kelengkapan administrasi yang transparan.
Baca juga: Gerakan Rakyat Sulut Datangi Kanwil Kemenkum, Percepat Pelaporan 12 DPD dan Koordinasi SKT
“Kami mendorong pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, dengan memberikan layanan yang mudah dan cepat dalam setiap proses administrasi. Termasuk, memastikan terpenuhinya kelengkapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik,” ujar Budi.
Dalam proses tinjauan lapangan, Analis Hukum Ahli Muda, Muhammad Sidik bersama tim verifikator mencatat adanya beberapa berkas dari Gerakan Rakyat Malut yang memerlukan perbaikan.
“Pengembalian berkas harus dilaksanakan, mengingat batas waktu 14 hari kerja jangka waktu verifikasi dokumen parpol hingga SKT diterbitkan,” jelas Sidik.
Ia menambahkan bahwa ketertiban administrasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status partai politik di mata negara.
Baca juga: Resmi Daftar ke Kesbangpol, DPD Gerakan Rakyat Talaud Siap Bertarung di Pemilu 2029
“Seluruh proses administrasi pengurusan partai politik dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap status administrasi partai politik,” tuturnya.
Sementara, Ketua Wilayah Gerakan Rakyat Maluku Utara, Jainal Samad selaku pemohon hadir langsung untuk menindaklanjuti permohonan SKT yang sebelumnya telah diajukan.
“Terima kasih atas layanan konsultasi yang diberikan, sehingga kami dapat mengetahui dokumen apa saja yang perlu dilengkapi,” tanggap Jainal.


