Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Sulawesi Barat resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik tingkat provinsi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) di Kabupaten Mamuju, Senin (29/6/2026).
Prosesi penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Wardi kepada Sekretaris DPW Sulbar, Sahril di Kantor Wilayah Kemenkum.
“Kami pengurus dari DPW Provinsi Sulawesi Barat, pada hari ini tanggal 29 Juni 2026, kami mendatangi kantor kementerian hukum Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan anggota dari DPC Mamuju dan Tapalang Barat untuk menerima berkas dan SKT,” ujar Sahril.
Baca juga: Gerakan Rakyat Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Kuliah Akibat UKT Mahal
“Dan Alhamdulillah sudah diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yaitu Pak Wardi SH. M.Si. Dan Alhamdulillah kami sudah terima berkasnya,” tambahnya menjelaskan.
Sahril menyampaikan rasa syukur atas pencapaian Gerakan Rakyat Sulbar, serta mengapresiasi soliditas seluruh pengurus di tingkat daerah hingga cabang dalam mengawal proses administrasi secara tuntas sesuai regulasi.
“Untuk itu kami ucapkan terima kasih untuk semua kalangan, semua dukungan dari teman-teman DPD, DPC masing-masing, terutama Pak Wakil Sekretaris Pak Sarju Junaedi. Alhamdulillah atas dukungannya kami bisa menyelesaikan SKT di Provinsi Sulawesi Barat ini,” ungkap Sahril.
Baca juga: Gerakan Rakyat Papua Barat Resmi Kantongi SKT Partai Politik dari Kanwil Kemenkum
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hingga kini sudah 26 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bengkulu, Papua Selatan, Papua Barat, dan Sulawesi Barat.

