Gerakan Rakyat – Gerakan Rakyat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) demi menjamin kepastian hukum menjelang tahapan Pemilu 2029 mendatang.
Juru Bicara Gerakan Rakyat, Mira Pane menyatakan keprihatinannya mengenai belum adanya langkah konkret dari parlemen, menyusul tahapan pemilu berikutnya sudah semakin dekat.
“Tahapan pemilu 2029 di depan mata, tapi revisi UU Pemilu belum juga ada pembahasan serius, jangankan dibahas, naskah akademik dan draft RUU-nya saja belum ada,” ujar Mira dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, penundaan pembahasan tersebut membawa bayang-bayang kelam dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk persoalan dugaan kecurangan.
Baca juga: Gerakan Rakyat Maluku Utara Resmi Kantongi SKT Partai Politik dari Kanwil Kemenkum
“Bangsa ini membutuhkan reformasi serta perbaikan sistem dan kelembagaan pemilu yang menyeluruh,” tuturnya.
Mira menilai adanya benturan kepentingan jangka pendek di antara partai politik di parlemen yang menjadi pemicu mandeknya pembahasan revisi UU Pemilu.
“Ada kecendrungan stagnasi pembahasan UU Pemilu di DPR saat ini karena berkelindannya kepentingan politik jangka pendek yang saling bertentangan antara kekuasaan dan partai-partai politik di parlemen. Pragmatisme melanggengkan dominasi politik dan kepentingan mengeliminasi pesaing terasa sangat kental,” jelas Mira.
Baca juga: Kantongi SKT Kanwil Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Barat Resmi Terdaftar
Selain itu, Mira juga menyoroti adanya indikasi pengabaian terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
“Mengabaikan atau menunda pelaksanaan putusan MK bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga melemahkan prinsip supremasi konstitusi. Negara ini tidak lagi menjadi negara hukum tapi telah menjadi negara kekuasaan. Dalam negara hukum putusan MK bersifat final dan mengikat,” ungkapnya.
Merespons situasi politik dan hukum ini, Gerakan Rakyat pun menyampaikan dua poin tuntutan utama kepada pemerintah, dengan mendesak agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak ditunda lagi.
“Segera lakukan pembahasan dengan materi undang-undang yang berkualitas serta pembahasannya dilakukan terbuka dengan melibatkan partisipasi publik secara maksimal,” terang Mira.
Baca juga: Gerakan Rakyat Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Kuliah Akibat UKT Mahal
Kemudian, meminta DPR membentuk panel independen yang diisi para ahli serta pakar kepemiluan guna merumuskan naskah akademik serta draf UU Pemilu agar bermutu dan berkualitas.
“Reformasi pemilu merupakan investasi bagi stabilitas politik, kepastian hukum, dan pembangunan ekonomi jangka panjang. Demokrasi yang kredibel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat legitimasi pemerintah dan memberikan kepastian bagi dunia politik,” pungkasnya.

