Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Jawa Barat resmi menyerahkan berkas legalitas partai politik (parpol) tingkat provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Kantor Sekretariat DPP, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Jawa Barat, Deden Rukman Rumaji mengungkapkan proses pemenuhan administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Bandung memakan waktu hingga empat bulan.
“Surat Keterangan Terdaftar dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Dan perlu diketahui bahwa ini bukan SKT pertama, tapi ini SKT kedua. SKT pertama adalah tanggal 4 Februari, SKT kedua kemarin tanggal 4 Juni, jadi 4 bulan perbaikannya bayangin,” ujar Deden.
Baca juga: Sahrin Hamid Ungkap Hasil Survei, Sebut Popularitas Partai Gerakan Rakyat Capai 20 Persen
Jadi kalau dihitung tenaga, waktu, pikiran itu luar biasa. Tapi Alhamdulillah, saya sampaikan kepada Pak Ketum (Sahrin), DPW Jawa Barat pengurusnya semuanya kompak dan solid. Jadi semua kerja semua,” tambahnya.
Deden menjelaskan bahwa pihak Kanwil Kemenkum Jabar bersikap sangat normatif dan memeriksa seluruh dokumen secara detail, mulai dari surat keputusan (SK) hingga keterbacaan foto KTP para pengurus.
“Berkas yang kami sampaikan ke DPP. Mohon juga untuk diketahui bahwa berkas 27 DPD dan 310 DPC sudah sangat-sangat sempurna. Jadi, tidak ada cacatnya,” tutur Deden.
Baca juga: Gerakan Rakyat Targetkan Rampungkan Struktur 38 Provinsi dan Daftar ke Kemenkum Juni 2026
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid menyambut baik penyerahan berkas dari DPW Jabar yang melengkapi seluruh administrasi di Pulau Jawa, setelah sebelumnya menerima berkas serupa dari Yogyakarta dan Jawa Timur.
“Alhamdulillah kita sudah bisa sampai disini, dan kemarin kami di Yogyakarta hari Jumat serah terima juga berkas, terus lanjut ke Jawa Timur serah terima juga berkas, dan hari ini Jawa Barat telah menyempurnakan seluruh pulau Jawa telah selesai,” jelas Sahrin.
Sahrin mengingatkan, setelah fase legalitas badan hukum di Kemenkum rampung, PGR akan langsung menghadapi fase verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang. Salah satu syaratnya, yakni pemenuhan keanggotaan dan kepengurusan 100 persen di tingkat daerah.
Baca juga: Usai Kantongi SKT, Gerakan Rakyat Jawa Timur Serahkan Berkas Legalitas Parpol ke Pimpinan Pusat
“Setelah nanti kita memiliki badan hukum, kita mengikuti verifikasi partai politik. Setelah kita lolos menjadi peserta pemilu, mendapatkan tiket, maka kita pertama dapat mencalonkan anggota legislatif untuk DPR dan DPRD. Setelah itu dengan tiket sebagai partai peserta pemilu, kita mencalonkan Anies Baswedan sebagai calon presiden,” pungkas Sahrin.
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Tercatat, sudah 20 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.


