Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Jawa Timur resmi menyerahkan berkas verifikasi administrasi lengkap tingkat provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Sidoarjo, Sabtu (6/6/2026).
Serah terima berkas tersebut menandai Jawa Timur sebagai provinsi ketiga belas dalam menyerahkan dokumen legalitas partai politik ke pusat, setelah Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Barat (Sumbar), Bangka Belitung, Kalimantan Selatan (Kalsel), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Lampung, DKI Jakarta, Riau, dan Yogyakarta.
Ketua DPW PGR Jawa Timur, Tatik Jamiati menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran pengurus tingkat wilayah hingga daerah atas dedikasi mereka dalam menyelesaikan syarat permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum).
Baca juga: Gerakan Rakyat Yogyakarta Resmi Serahkan Berkas Legalitas Partai ke DPP, Jadi Provinsi Kedua Belas
“Kami menyampaikan terima kasih atas perjuangan seluruh DPW dan DPD serta DPC Partai Gerakan Rakyat se-Jawa Timur, sehingga SKT dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur ini akhirnya terbit,” ujar Tatik.
Sementara itu, Ketua Umum PGR, Sahrin yang hadir langsung bersama jajaran DPP, menyatakan Jawa Timur menjadi provinsi dengan kesiapan administrasi secara masif dengan mencakup 29 DPD dan 254 DPC.
“Alhamdulillah, walaupun 29 DPD termasuk DPD yang paling terbanyak di satu provinsi dan 254 kecamatan, tapi ternyata Jawa Timur dapat menyelesaikannya dengan sempurna sehingga mendapatkan surat keterangan terdaftar dari pemerintah provinsi,” ucap Sahrin.
Sahrin menargetkan sisa belasan provinsi lainnya akan rampung pada bulan Juni 2026 sebelum mendaftarkan Gerakan Rakyat secara resmi ke Kemenkum RI demi mendapatkan status badan hukum partai politik.
Baca juga: Kejar Penerbitan SKT, Gerakan Rakyat Bengkulu Lengkapi Berkas Administrasi di Kanwil Kemenkum
“Maka diperkirakan bulan Juli atau paling lama Agustus 2026 Partai Gerakan Rakyat telah berbadan hukum resmi sebagai partai politik,” jelasnya.
Dari 38 DPW, tercatat sudah 20 wilayah mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.


