Gerakan Rakyat – Partai Gerakan Rakyat (PGR) mengumumkan perkembangan signifikan terkait status legalitas organisasi sebagai partai politik (parpol) berbadan hukum.
Ketua Umum Sahrin Hamid menyampaikan bahwa Partai Gerakan Rakyat telah berhasil memperoleh akses akun serta kata sandi sistem elektronik resmi pendaftaran dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Alhamdulillah, kami dari Partai Gerakan Rakyat sudah mendapatkan akses dari Kementerian Hukum dan juga mendapatkan akun kementerian untuk Partai politik,” ujar Sahrin dalam acara “Bridging Two Hopes: Inter-Party Discussion for Stronger Political Institutions” di Kantor Sekretariat DPP Gerakan Rakyat, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Bridging Two Hopes: Gerakan Rakyat dan Partai MUDA Malaysia Satukan Visi Politik Anak Muda
Sahrin memberikan apresiasi penuh kepada jajaran pengurus dan tim administrasi yang didominasi oleh anak-anak muda atas partisipasi aktif dalam mengawal pemberkasan.
“Jadi itu dan terutama kami ingin ucapkan terima kasih kepada semua teman-teman yang telah berpartisipasi, teman-teman muda yang mengurusi administrasi partai politik kita ini rata-rata anak muda,” jelasnya.
Capaian tersebut merupakan tahapan krusial bagi Gerakan Rakyat mendekatkan diri menjadi partai politik secara sah berbadan hukum di Indonesia.
Baca juga: Perkuat Akar Rumput, DPD Gerakan Rakyat Kuningan Targetkan Struktur 100 Persen Akhir Tahun
“Dan Alhamdulillah per hari ini, kita sukses melakukan pendaftaran partai politik. Artinya bahwa step by step In Syaa Allah sudah lebih dekat kita sebagai political party yang berbadan hukum,” lanjut Sahrin.
Perlu diketahui, Gerakan Rakyat telah menerima Tanda Terima Pendaftaran dari Kemenkum usai menuntaskan verifikasi administrasi di 38 provinsi seluruh Indonesia, pada Kamis (23/7/2026) lalu.

