Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Papua resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Jayapura, Rabu (8/7/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan bahwa penerbiyan SKT dilakukan melalui serangkaian penelitian dan pemeriksaan berkas secara menyeluruh sesuai peraturan perundangan.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Papua telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substansi sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan verifikasi dilakukan secara cermat melalui penelitian, pengkajian, serta pemeriksaan dokumen yang didukung koordinasi bersama Kesbangpol,” ujar Anthonius.
“Selamat kepada DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Papua atas diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar ini. Kami berharap komitmen untuk mewujudkan persatuan Indonesia dapat diwujudkan melalui semangat kebersamaan, kerja sama, serta komitmen kuat seluruh pengurus dan anggota partai dalam menjalankan fungsi organisasi secara konstruktif,” lanjutnya.
Baca juga: Gerakan Rakyat Desak Pemprov Jabar Benahi Hulu DAS untuk Putus Siklus Kekeringan
Sementara itu, Ketua DPW Gerakan Rakyat Papua, Amoye Pekei mengungkapkan kelengkapan berkas administrasi verifikasi partai politik dari DPW Papua akan segera diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) guna melalui tahapan proses selanjutnya.
Ia mengapresiasi kinerja pihak Kanwil Kemenkum Papua serta soliditas para kader yang telah mengawal proses administrasi hingga dinyatakan lengkap.
“Meski banyak dinamika dan memakan waktu namun semuanya bisa dilalui sehingga dinyatakan memenuhi syarat, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkum Papua bapak Anthonius Mathius Ayorbaba beserta jajaran yang telah memproses berkas yang kami ajukan, dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada kader yang telah membantu,” jelasnya.
Terkait target ke depannya, Partai Gerakan Rakyat Papua menegaskan untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Baca juga: Gerakan Rakyat Kalteng Resmi Terima SKT Partai Politik dari Kanwil Kemenkum di Palangka Raya
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hingga kini sudah 32 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bengkulu, Papua Selatan, Papua Barat, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, dan Papua.

