Gerakan Rakyat – Gerakan Rakyat mendesak DPR RI maupun pemerintah untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) paling lambat pada tahun 2026. Hal tersebut dinilai krusial agar regulasi telah siap jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 mendatang dimulai.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng menyoroti sampai pertengahan tahun 2026 belum ada pembahasan intensif dalam menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu.
“Pembahasan revisi UU Pemilu harus dituntaskan oleh DPR dan pemerintah paling tidak di tahun 2026 ini, tapi nampaknya mendekati pertengahan tahun 2026 pembahasan intensif belum juga terjadi,” ucap Yusuf di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
“Padahal banyak poin krusial yang harus dibahas berkaitan perintah dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berupa ambang batas parlemen maupun ambang batas pencalonan presiden serta pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah,” tambahnya.
Baca juga: Gerakan Rakyat Desak Investigasi Menyeluruh Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Yusuf menegaskan bahwa pembahasan poin-poin krusial dalam revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan di ruang tertutup. “Pembahasan poin-poin penting itu tidak boleh dilakukan dengan politik dagang sapi, tidak boleh terjadi di ruang tertutup yang dilakukan dengan dasar kepentingan kekuasaan jangka pendek partai politik di Senayan dan pemerintah,” jelas Yusuf.
Gerakan Rakyat menuntut agar proses revisi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, organisasi sipil, hingga partai non-parlemen.
“Pembahasannya harus membuka ruang masukan dari para tokoh masyarakat, para ahli dari kampus dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini konsern dengan kepemiluan serta partai non parlemen dan partai baru,” ungkapnya.
“Paling tidak ada 10 poin krusial yang menjadi pembahasan dalam revisi UU Pemilu yang harus dituntaskan guna menjalankan putusan MK dan melakukan perbaikan pemilu 2029,” lanjut Yusuf.
Baca juga: Gerakan Rakyat Kabupaten Tangerang Patok Target Tahun Ini: 200 KTA per Kecamatan
Berikut 10 poinnya:
- Sistem pemilu legislatif;
- Ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold);
- Ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold);
- Pembagian dan distribusi kursi dapil;
- Sistem konversi suara menjadi kursi;
- Pemisahan pemilu nasional dan daerah;
- Digitalisasi pemilu;
- Penanganan politik uang;
- Perbaikan tata kelola pemilu;
- Pembentukan peradilan khusus pemilu.
Baca juga: Songsong Pemilu 2029, Gerakan Rakyat Sumbar Resmi Kantongi SKT dari Kanwil Kemenkum
Dalam tuntutannya, Gerakan Rakyat mengusulkan perubahan fundamental pada sistem pemilu legislatif. Mereka mendorong peralihan dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem campuran (mixed electoral system), baik berupa pemungutan suara secara paralel (parallel voting) maupun mixed member proportional (MMP).
“Kursi parlemen diisi sebagian melalui wakil distrik dan sebagian lagi dari daftar partai,” tuturnya.
Menurut Yusuf, sistem itu diyakini mampu menyeimbangkan kualitas anggota parlemen sekaligus menekan biaya politik tinggi dan praktik politik uang.
Terkait ambang batas parlemen, sejalan dengan putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Gerakan Rakyat mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold).
Baca juga: Kejar Target Badan Hukum, DPP Gerakan Rakyat Konsolidasi Maraton dari Cirebon hingga Magelang
“Untuk menjamin setiap suara rakyat mendapatkan perwakilan di parlemen, baik DPR maupun DPRD, atau meminimalisir suara rakyat yang hangus terbuang,” terang Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf juga mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak mengabaikan putusan MK terkait pemilu, terutama mengenai ambang batas pencalonan presiden.
“Jika ambang batas pencalonan presiden telah dihapus oleh MK maka tidak boleh lagi ada syarat lain yang menghambat, segera buat pasal yang jelas dan terang bahwa setiap partai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” tutupnya.
Desakan sendiri didasari oleh jadwal teknis pemilu, di mana tahapan awal sudah akan dimulai pada awal tahun 2027, bahkan proses rekrutmen penyelenggara pemilu dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2026.


