Gerakan Rakyat: Kebebasan Berpendapat Denyut Nadi Demokrasi

February 5, 20260

Gerakan Rakyat – Gerakan Rakyat merilis 10 poin rekomendasi eksternal untuk pemerintah, hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat (Pusat), pada 17-18 Januari 2026.

Salah satu poin krusial terkait kondisi demokrasi Indonesia, khususnya mengenai perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang dinilai kian menyempit.

Baca juga: Kantongi SKT Bakesbangpol, DPD Gerakan Rakyat Kota Bekasi Siap Melangkah ke Verifikasi Kemenkum

Ketua Dewan Pakar Gerakan Rakyat, Sulfikar Amir menegaskan bahwa penguatan suara rakyat harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurutnya, partisipasi publik tidak boleh dibatasi oleh rasa takut akan represi.

“Suara rakyat harus aman, bukan dibendung. Kebebasan berpendapat adalah denyut nadi demokrasi. Ketika kritik dialihkan menjadi ancaman, ruang demokrasi menyempit. Rakyat harus mampu berpartisipasi dalam diskusi publik tanpa takut represi,” tegas Sulfikar Amir dalam pernyataannya, dikutip Kamis, 5/2/2026).

Lebih lanjut, Gerakan Rakyat menilai bahwa kebijakan publik harus berjiwa rakyat dan didasari oleh napas keadilan, sehingga menuntut negara harus memperkuat perlindungan hukum dari tindakan kebebasan dalam berekspresi.

Baca juga: Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, Gerakan Rakyat: Tamparan Keras bagi Pemerintah!

“Perkuat perlindungan hukum atas kebebasan berekspresi; hapus regulasi yang multitafsir yang memberi ruang bagi penafsiran represif; dan dorong dialog antara warga, media, dan negara,” lanjutnya.

Gerakan Rakyat menyatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan denyut nadi dari sebuah negara demokrasi. Dengan begitu, menolak keras praktik politik eksklusif dan kebijakan yang mengalihkan kritik menjadi ancaman hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Gerakan Rakyat