Gerakan Rakyat – Juru Bicara Gerakan Rakyat, Mohammad Abror menyampaikan pandangan Gerakan Rakyat terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya mengenai ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold).
Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen pada Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 harus diubah untuk Pemilu 2029.
Abror menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam sistem demokrasi. Menurutnya, penghapusan ambang batas parlemen jauh lebih demokratis dan berkeadilan serta secara substantif sejalan dengan putusan MK.
“Sebagai pemilik kedaulatan, suara rakyat yang paling benar dan sah menjadi satu-satunya penentu hidup matinya partai politik. Bagi kami, satu pun suara rakyat seharusnya tidak boleh hangus atau tidak terkonversi ke dalam kursi, apalagi sampai jutaan,” ujar Abror dalam pernyataannya, dikutip Selasa (3/2/2026).
Baca juga: JARNAS ABW Umumkan Arah Politik 2029: Dukung Partai Gerakan Rakyat
Ia memberikan ilustrasi berdasarkan data Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang memiliki 151 juta suara sah. Menurut perhitungannya, jika ambang batas diturunkan menjadi 1 persen sekalipun pada 2029, masih akan ada sekitar 1,5 juta suara rakyat yang hangus dan tidak terwakilkan dalam konversi kursi di parlemen.
Menanggapi kekhawatiran bahwa penghapusan ambang batas akan menciptakan sistem multipartai ekstrem, Abror menilai alasan tersebut tidak berdasar. Ia merujuk pada ketatnya syarat pendirian partai dalam UU Partai Politik serta syarat menjadi peserta pemilu yang sudah sangat berat.
Sebagai solusi untuk efektivitas pengambilan keputusan di DPR, Gerakan Rakyat mengusulkan agar penyederhanaan dilakukan di tingkat fraksi, bukan di tingkat perolehan suara nasional.
“Jikalau pun tetap ada banyak partai memperoleh kursi di parlemen sehingga menyebabkan fragmentasi maka untuk efektifitas pengambilan keputusan di parlemen menjadi relevan usulan PAN, di atur ambang batas pembentukan fraksi menjadi lebih tinggi (fraksi threshold), di mana partai yang tidak cukup kursi untuk membentuk fraksi akan bergabung dengan partai lain dalam fraksi gabungan,” jelasnya.
Baca juga: Sambangi Pasar Badung, Ketum Sahrin Maknai Lukisan ‘Melasti’ Sebagai Simbol Integritas Pemimpin
Dengan begitu, Abror menyampaikan tiga poin utama pandangan Gerakan Rakyat. Pertama, Gerakan Rakyat mendesak agar ambang batas parlemen dihapus secara total.
“Hapus parliamentary threshold sebagaimana penghapusan presidential threshold. Dengan kata lain nol persen parliamentary threshold,” tutur Abror.
Kedua, mengenai teknis efektivitas di parlemen, ia mengusulkan agar penyederhanaan dilakukan di tingkat fraksi sehingga pengambilan keputusan tetap efisien namun tetap menghargai perolehan suara partai kecil.
“Penyederhanaan dilakukan di tingkat fraksi sehingga pengambilan keputusan dengan fraksi sederhana. Maka, dapat diberlakukan ambang batas fraksi. Yang tidak mencukupi kursi fraksi dapat bergabung kepada fraksi yang telah cukup atau dapat membuat fraksi gabungan,” ucapnya.
Baca juga: Nelayan di Bali Menjerit, Ketum Sahrin: Negara Harus Hadir Memberi Solusi Nyata
Ketiga, Gerakan Rakyat memberikan peringatan keras kepada DPR selaku lembaga pembentuk undang-undang agar senantiasa berpijak pada nilai-nilai demokrasi.
“Mengingat kepada pembentuk undang-undang untuk menghargai kedaulatan rakyat dalam memilih wakilnya atau pemimpinnya,” lanjut Abror.
Gerakan Rakyat menilai bahwa selama ini penerapan ambang batas yang tinggi lebih terasa digunakan sebagai alat rekayasa politik oleh partai tertentu guna mempertahankan dominasi dan meniadakan kompetisi secara adil.


