Gerakan Rakyat Kritik Penunjukan Adies Kadir Jadi Hakim MK: Minim Transparansi, Ancam Legitimasi Konstitusi

January 29, 20260

Gerakan Rakyat – Gelombang kritik tajam menerpa Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul disahkannya Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Penunjukan ini menuai reaksi keras dari Gerakan Rakyat dengan menilai proses tersebut sebagai bentuk “drama penunjukan” yang mencederai amanah rakyat dan merusak tatanan demokrasi.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum Gerakan Rakyat, Unoto Dwi Yulianto menyatakan bahwa bangsa ini kembali disuguhi tontonan yang tidak sehat dalam pengisian jabatan di lembaga negara.

Keanehan muncul lantaran DPR telah mengajukan nama Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pada Agustus 2025 lalu. Namun, secara mendadak DPR justru mengesahkan Adies untuk menggantikan Arif Hidayat yang akan memasuki purna tugas 5 Februari mendatang. Alasan pengalihan ini dikabarkan karena Inosentius mendapatkan penugasan lain.

Baca juga: Gerakan Rakyat Desak Perubahan Paradigma Mitigasi Bencana dan Tata Kelola Lingkungan

“Bayangkan fit and proper test dilakukan dan selesai kurang dari 30 menit serta tanpa ada sesi tanya jawab. Semua terkesan sudah dikondisikan dan hanya formalitas belaka, sutradara di belakang menghisap cerutu sambil tertawa,” ujar Unoto dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (29/1/2026).

Padahal, menurutnya, MK memegang peran vital sebagai pengawal konstitusi yang menjaga prinsip keadilan dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai UUD 1945.

“Terlebih kewenangan MK yang bukan saja menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara, dan memutuskan pembubaran partai politik, namun juga memiliki kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu yang implikasinya sangat besar bagi kehidupan bernegara,” jelasnya.

Dengan demikian, Unoto menilai penunjukan hakim MK tidak transparan dan tanpa partisipasi publik, sehingga dapat mencederai kepercayaan rakyat. Terlebih, latar belakang calon terpilih merupakan petinggi partai politik (parpol) yang menimbulkan keraguan mengenai kemampuan untuk bertindak independen.

Baca juga: Gerakan Rakyat Rilis Rekomendasi Eksternal, Tegaskan Tolak Pilkada via DPRD

“Sulit kiranya memisahkan antara fakta dengan keraguan masyarakat bahwa yang bersangkutan akan melakukan tugasnya secara independen tanpa intervensi partai maupun politik balas budi,” tegas Unoto.

Ia menambahkan bahwa MK kini kembali diuji untuk mengembalikan kepercayaan rakyat melalui putusan yang adil dan progresif setelah sebelumnya diguncang banyak skandal. Gerakan Rakyat pun mendesak agar pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui mekanisme yang lebih tegas, sistematis, dan transparan.

“Penunjukan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan tidak transparan, akuntabel dan tanpa melibatkan partisipasi publik, jelas mencederai amanah rakyat yang telah memilih para wakilnya di DPR. Lebih aneh, ternyata seluruh fraksi dari berbagai partai politik ternyata tidak ada yang keberatan terhadap mekanisme penunjukkan tersebut,” ucapnya.

Unoto juga menekankan pentingnya penerapan syarat bagi Hakim MK untuk mundur minimal lima tahun dari partai politik guna memutus utang politik, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa lembaga negara lainnya, seperti Austria hingga Korea Selatan (Korsel).

Baca juga: 5 Prinsip Pembeda Partai Gerakan Rakyat: Musyawarah hingga Egalitarianisme

“Tetapi nasi sudah menjadi bubur, aturan dibuat lentur sehingga kepercayaan rakyat menjadi luntur,” sindirnya.

Lebih lanjut, Unoto memperingatkan bahwa proses yang cacat secara prosedur bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman serius bagi legitimasi konstitusi. Ketika lembaga negara dipersepsikan lahir dari kompromi kekuasaan, hukum berisiko direduksi menjadi instrumentum regni dan putusannya akan selalu dibayangi sebagai judicium suspectum.

“Dalam titik inilah berlaku adagium corruptio optimi pessimal, rusaknya hal terbaik konstitusi dan lembaga penjaganya adalah kerusakan paling berbahaya bagi negara. Karena itu, ke depan, proses pemilihan pejabat lembaga negara harus diperbaiki secara serius agar lembaga konstitusional kembali tegak sebagai custos constitutionis dan memperoleh kepercayaan rakyat yang menjadi sumber legitimasi sejatinya,” tutup Unoto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Gerakan Rakyat