Gerakan Rakyat Desak Kepolisian Proses Pidana Oknum Aparat Penganiaya Penjual Es Keliling

January 29, 20260

Gerakan Rakyat – Gerakan Rakyat mengecam tindakan dugaan kekerasan oknum anggota TNI dan Polri terhadap Sudrajat selaku pedagang es keliling yang dituding menjual es gabus berbahan spons kepada anak-anak.

Juru Bicara Gerakan Rakyat, Sarifadhilah Aziz atau biasa disapa Sarai menilai tindakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang merusak prinsip negara hukum.

Sarai menegaskan bahwa praktik main hakim sendiri oleh aparat keamanan tidak memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia. Tindakan kekerasan tersebut dianggap melampaui batas kewenangan dan masuk dalam ranah kriminalitas.

“Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Ini sudah masuk ke wilayah tindak pidana penganiayaan terhadap warga negara,” ujar Sarai dalam pernyataan resminya, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Gerakan Rakyat Kritik Penunjukan Adies Kadir Jadi Hakim MK: Minim Transparansi, Ancam Legitimasi Konstitusi

Gerakan Rakyat menuntut agar pihak kepolisian tidak hanya memandang kasus ini sebagai pelanggaran administratif atau kode etik semata. Mengingat adanya unsur kekerasan fisik, kasus ini harus diproses sebagai tindak pidana umum guna memberikan rasa keadilan.

“Oleh karena itu, Gerakan Rakyat mendesak kepolisian untuk memproses peristiwa ini sebagai peristiwa kriminal, bukan sekadar pelanggaran etik atau prosedural. Kekerasan adalah kekerasan, siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Peristiwa ini dipandang sebagai momentum krusial bagi institusi TNI dan Polri untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan bagi rakyat kecil.

Sarai mengingatkan bahwa hukum jangan sampai terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Kasus ini adalah ujian bagi institusi TNI dan Polri, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara lurus, adil, dan konsekuen, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutur Sarai.

Baca juga: Gerakan Rakyat Desak Perubahan Paradigma Mitigasi Bencana dan Tata Kelola Lingkungan

“Jangan ada lagi kekerasan terhadap rakyat kecil. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menindas,” lanjutnya.

Sekadar informasi, kejadian bermula aat aparat TNI dan Polri mendatangi Sudrajat, seorang pedagang es kue jadul di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).

Anggota polisi dan tentara itu mengaku bertindak setelah adanya laporan atas kecurigaan masyarakat terkaiy es yang dijual mengandung spons atau bahan berbahaya.

Tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah, kedua aparat yang menjalankan respons awal terhadap laporan itu kemudian memeriksa dagangan Sudrajat dan merekam video yang memperlihatkan mereka memegang serta mencurigai es tersebut berbahan spons.

Baca juga: Gerakan Rakyat Rilis Rekomendasi Eksternal, Tegaskan Tolak Pilkada via DPRD

Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya kemudian memeriksa sampel es di laboratorium. Hasilnya, es tersebut aman dan layak dikonsumsi, tanpa temuan bahan berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan awalnya.

Berdasarkan informasi terbaru, dua oknum yang terlibat Babinsa Serda Heri Purnomo telah diberikan sanksi disiplin oleh TNI AD. Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat bakal memberikan pembinaan khusus kepada jajaran Bhabinkamtibmas terkait kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Gerakan Rakyat