Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan resmi mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa (5/2/2026). Langkah ini menandai babak baru organisasi tersebut dalam kancah politik formal di daerah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan organisasi mendirikan sebuah partai politik (parpol) nasional bernama Partai Gerakan Rakyat yang telah dideklarasikan pada Januari 2026 lalu.
Baca juga: Gerakan Rakyat Desak Pemerintah Evaluasi Data Penerima Bantuan agar Tepat Sasaran
Pendaftaran dilakukan oleh jajaran pengurus DPD Gerakan Rakyat Kuningan yang dipimpin oleh Sekretaris Caca, didampingi Wakil Sekretaris, Engkos, serta Bagian Pengembangan Organisasi, Yoga.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Kuningan. Dalam pertemuan tersebut, pengurus menyerahkan berkas administrasi untuk pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menuntaskan satu tahapan penting. Pengajuan SKT dari Kesbangpol ini menjadi salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses pendaftaran partai politik ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar perwakilan DPD Gerakan Rakyat Kuningan, dikutip Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Gerakan Rakyat: Kebebasan Berpendapat Denyut Nadi Demokrasi
Pihak pengurus menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan telah terpenuhi. Saat ini, mereka tinggal menunggu verifikasi dan tahapan selanjutnya dari pihak berwenang.
“Ia menambahkan, seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah dipersiapkan dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu tahapan proses berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.


