Gerakan Rakyat – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari Gerakan Rakyat.
Gerakan Rakyat menyoroti sejumlah masalah krusial, mulai dari minimnya transparansi hingga potensi pelebaran kewenangan aparat penapang hukum yang dinilai mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Gerakan Rakyat, Unoto Dwi Yulianto menegaskan bahwa RUU KUHAP, yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru, belum secara komprehensif menjawab persoalan hukum.
“Berbagai perbaikan yang dilakukan DPR dan pemerintah sepertinya belum komprehensif menjawab persoalan yang ada bahkan justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujar Unoto.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh proses penyusunan yang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas dan menyeluruh.
Unoto merinci lima poin utama yang menjadi dasar kritik Gerakan Rakyat terhadap UU KUHAP yang baru disahkan tersebut:
1. Minimnya Transparansi dan Formalitas Konsultasi Publik
Klaim bahwa masukan publik telah terakomodir dinilai Unoto sebagai klaim tanpa dasar yang jelas. Ia menyebut mekanisme konsultasi publik hanya sebatas formalitas, dan keterlibatan masyarakat atau akademisi dilakukan secara terbatas.
“Klaim bahwa 99,9 persen masukan publik telah diakomodir tidak dijelaskan bagaimana metodologi dan seberapa banyak aspirasi beserta penyerapannya,” jelasnya.
2. Ketiadaan Draf Final yang Terbuka
Bahkan setelah disahkan, draf final UU KUHAP tidak tersedia di laman resmi DPR RI per hari ini. Kondisi ini dianggap wajar memicu perbedaan draf yang beredar di masyarakat dan meningkatkan ketidakpercayaan publik.
3. Kewenangan Aparat yang Diperkuat, Kontrol Melemah
Poin paling disorot adalah penguatan kewenangan aparat penegak hukum secara jauh lebih luas tanpa batasan yang tegas dan tanpa kontrol dari institusi maupun lembaga independen.
“Hal tersebut berpotensi abuse of power dan sangat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia,” tutur Unoto.
4. Potensi Norma Multitafsir dan Disparitas Hukum
Beberapa pasal dalam RUU KUHAP dinilai memiliki rumusan norma yang multitafsir karena pengertiannya terlalu luas. Hal ini rentan menimbulkan multi-interpretasi bagi aparat, yang akibatnya berpotensi pada disparitas perlakuan hukum bagi masyarakat, termasuk saksi dan tersangka.
5. Rentan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Unoto memandang bahwa proses penyusunan yang kurang terbuka dan terbatasnya ruang konsultasi publik menjadikan banyaknya pasal dalam UU KUHAP baru rentan untuk uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kondisi ini menyulitkan kodifikasi hukum karena tersebar dalam berbagai putusan yang dapat menghambat akselerasi penerapan hukum,” terangnya.


