Gerakan Rakyat – Gerakan Rakyat memberikan klarifikasi terkait perbedaan logo organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan entitas baru pendirian partai politik.
Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid menjelaskan logo dengan simbol siluet Harimau melangkah tegak tersebut bukan bentuk penggantian logo ormas, melainkan penanda bagi entitas baru partai politik, yakni Partai Gerakan Rakyat.
Baca juga: Pasca Raih Badan Hukum, Gerakan Rakyat Bidik Verifikasi KPU 2027 dan Menang Pemilu 2029
“Jadi ini bukan ganti ya ini bukan logo ormas tetap seperti yang ada yaitu kentongan itu adalah logo ormas, sementara rapat kerja nasional kita menetapkan bahwa kita mendirikan partai,” ujar Sahrin di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Melalui keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I, disepakati bahwa logo kentongan tetap melekat sebagai identitas ormas Gerakan Rakyat. Sementara, pendirian Partai Gerakan Rakyat memerlukan logo terpisah guna memenuhi legalitas formal entitas partai politik.
Baca juga: BAGANA Gerakan Rakyat Gelar Program MABESA untuk Pengungsi Gempa di Nagekeo NTT
“Oleh karena itu logo ormas dan logo partai tidak bisa sama nah maka dari itu logo partainya seperti yang dilihat saat ini sementara logo ormas masih tetap. Nah apakah ini adalah transformasi? bukan, ormas tetap ada dan tetap eksis, sementara ini adalah entitas baru berbadan hukum partai politik yaitu Partai Gerakan Rakyat,” jelasnya.
Sahrin memastikan keberadaan Partai Gerakan Rakyat tidak menghilangkan ormas yang sudah terbentuk lebih awal. Ormas Gerakan Rakyat dipastikan tetap eksis menjalankan kegiatannya sebagaimana mestinya.

