Resmi Terdaftar, DPW Gerakan Rakyat Sultra Terima SKT Partai Politik dari Kanwil Kemenkum

July 16, 20260

Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Kendari, Rabu (15/7/2026).

Berkas legalitas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum, Topan Sapuan kepada Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Sultra, Asman Aras, bersama Wakil Ketua, Zainul Abidin, serta didampingi oleh jajaran pengurus.

Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus partai. Ia berharap, kehadiran Partai Gerakan Rakyat di Sultra mampu memberikan warna baru, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan demokrasi di bumi Anoa.

Baca juga: DPW Gerakan Rakyat NTT Resmi Serahkan Berkas Legalitas Partai Politik ke Pusat

Sementara itu, Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Sultra, Asman Aras menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kanwil Kemenkum atas pelayanan administrasi yang profesional dan transparan.

“Penyerahan SKT hari ini, 15 Juli 2026, adalah momentum krusial bagi kami. Ini adalah fondasi utama perjuangan Partai Gerakan Rakyat di Sulawesi Tenggara. Bersama segenap jajaran pengurus, termasuk Bapak Zainul Abidin selaku Wakil Ketua, kami siap bergerak merapatkan barisan ke akar rumput demi membawa aspirasi masyarakat Sultra,” jelas Asman.

Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Baca juga: Progres Legalitas Kemenkum: 35 DPW Gerakan Rakyat Resmi Kantongi SKT Partai Politik

Hingga kini sudah 33 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta.

Kemudian Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bengkulu, Papua Selatan, Papua Barat, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Papua, dan Sulawesi Tenggara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Yayasan Bakti Gerakan Rakyat