Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik tingkat provinsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (6/7/2026).
Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Kaltara, Amtasari menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian seluruh pengurus dalam merampungkan berkas legalitas tersebut tepat waktu sesuai regulasi.
Baca juga: Apresiasi Program Khitanan Massal, Sahrin Hamid: Perempuan Bergerak Refleksikan Pilar Kasih Sayang
“Alhamdulillah dengan terbitnya Surat Keterangan Terdaftar DPW Provinsi Kalimantan Utara, saya atas nama Ketua DPW Kaltara Partai Gerakan Rakyat merasa bangga dapat menyelesaikan SKT sebagaimana jadwal yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenkum di Samarinda,” ujar Antasari usai menerima SKT.
Dengan rampungnya tahap pendaftaran di wilayah, Antasari optimis langkah-langkah administratif dan konsolidasi partai ke depan akan semakin solid. Kehadiran SKT juga menjadi suntikan mesin partai di tingkat daerah untuk membawa amanah organisasi menuju panggung politik nasional.
“Semoga dengan terbitnya SKT diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, sehingga Partai Gerakan Rakyat dapat berkiprah di kancah nasional,” jelasnya.
Baca juga: GEKRIS Gelar Baksos Pengobatan Gratis dan Penyuluhan Pilah Sampah di Johar Baru Jakpus
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hingga kini sudah 28 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bengkulu, Papua Selatan, Papua Barat, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

