Sahrin Hamid: 16 DPW Gerakan Rakyat Telah Melewati Fase Legalitas

May 25, 20260

Gerakan Rakyat – Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan legalitas partai politik (parpol) tingkat nasional. Sebanyak 16 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) telah resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di setiap provinsi.

Hal tersebut ia ungkapkan saat acara serah terima berkas verifikasi administrasi lengkap dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat DKI Jakarta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Kantor Sekretariat DPP, Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2026).

“Kami ingin menyampaikan progres secara nasional bahwa DKI Jakarta yang melakukan serah terima hari ini telah menggenapi dari 38 provinsi, yaitu 16 DPW seluruh Indonesia telah menerima surat keterangan terdaftar (SKT),” ujar Sahrin.

Baca juga: Serahkan Berkas Legalitas ke Pusat, DPW Gerakan Rakyat Jakarta Siap “Jinggakan” Ibu Kota

Menurut Sahrin, 16 wilayah yang telah menerima SKT telah berhasil melewati fase legalitas awal. Sementara, 22 wilayah lainnya ditargetkan dapat menuntaskan seluruh proses administrasi pada akhir bulan Mei 2026.

“Tentunya 16 ini telah melewati yang kita sebut dengan fase legalitas. Dan masih sekitar 22 DPW. 22 DPW saat ini yang sedang berjuang. Tapi In Sya Allah 22 provinsi itu akan kita tuntaskan pada bulan Mei 2026 ini,” tuturnya.

Sahrin menegaskan bahwa pemenuhan legalitas di seluruh provinsi merupakan syarat mutlak sebelum Gerakan Rakyat dapat didaftarkan secara resmi sebagai partai politik di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

“Oleh karena itu fase legalitas ini harus kita tunaikan secara sempurna. Tidak boleh ada kesalahan satupun. Nanti setelah 22 (DPW) ini tuntas maka menjadi 38 provinsi. Kalau 38 provinsi ini telah mendapatkan SKT baru kita bisa daftarkan partai ini di kantor Kemenkum RI,” jelas Sahrin.

Baca juga: Serahkan Berkas Legalitas ke Pusat, DPW Gerakan Rakyat Jakarta Siap “Jinggakan” Ibu Kota

“Jadi kalau 38 provinsi ini ada satu provinsi saja yang tidak bisa mendapatkan SKT maka kita belum bisa daftar ke kementerian sebagai partai politik,” lanjutnya.

Tercatat sudah 16 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Gerakan Rakyat