Gerakan Rakyat – Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid memaparkan perkembangan terbaru terkait pemenuhan syarat administratif pendaftaran badan hukum partai ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hal tersebut dipaparkan Sahrin saat acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Gerakan Rakyat, yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat DPP, Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (27/2/2026).
“Pertama mengenai progres. Sejauh mana progres untuk pendaftaran di Kementerian Hukum bagi kepengurusan Partai Gerakan Rakyat yang telah dicanangkan atau diputuskan melalui rapat kerja nasional pada tanggal 18 Januari bulan kemarin,” ujar Sahrin di hadapan awak media, Jumat (27/2/2026).
Sahrin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mensyaratkan kelengkapan kepengurusan sebesar 100 persen di tingkat Pusat (DPP) dan Provinsi (DPW), 75 persen di tingkat Kabupaten/Kota (DPD), serta 50 persen di tingkat Kecamatan.
Baca juga: HUT Ke-1 Gerakan Rakyat, Anies Baswedan: Ini Baru Awalan, Perjalanan Masih Mendaki
Hingga kini, Gerakan Rakyat mencatatkan kemajuan signifikan dalam pembentukan struktur organisasi di daerah, meliputi tingkat provinsi (DPW) telah mencapai 100 persen di 38 provinsi.
Sahrin menyebutkan bahwa SK DPW Sulawesi Utara menjadi SK terakhir yang diterbitkan untuk melengkapi verifikasi tingkat provinsi. “Dengan yang paling terakhir, SK terakhir yang kita terbitkan adalah SK Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi tingkat Kabupaten/Kota (DPD), dari syarat minimal 75 persen (402 dari 514 Kabupaten/Kota), partai telah berhasil melampaui target dengan membentuk 462 DPD.
Kemudian, untuk tingkat kecamatan (DPC) dilaporkan dari target minimal 50 persen atau sekitar 3.362 Kecamatan, saat ini telah terbentuk 2.346 Kecamatan.
Meskipun masih terdapat kekurangan sekitar 800-an kepengurusan di tingkat kecamatan, Sahrin optimis seluruh persyaratan akan rampung dalam waktu dekat.
Baca juga: Gerakan Rakyat Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut Pelanggaran “Telanjang” Hukum Internasional
“Insyaallah teman-teman sedang bekerja keras, Insyaallah dalam bulan ini kita targetkan sisa sekitar 800 kecamatan itu akan kita selesaikan,” jelas Sahrin.
Lebih lanjut, Sahrin menekankan bahwa upaya pemenuhan syarat itu merupakan bentuk penghormatan partai terhadap prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang dijalankan oleh pemerintahan saat ini.
Ia meyakini jika seluruh persyaratan hukum terpenuhi, hak partai untuk mendapatkan status badan hukum akan diberikan secara adil. “Kami ingin memenuhi secara fitur secara hukum, dan kami yakin ketika ini memenuhi secara hukum, maka tentunya kita akan mendapatkan hak untuk mendapatkan badan hukum partai politik,” pungkasnya.


