Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar), kini resmi mengantongi legitimasi operasional setelah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, Jumat (20/2/2026).
Penyerahan dokumen administratif tersebut dilakukan pada pukul 16.59 WIB. Sekretaris Badan (Sekban) Kesbangpol, Khadafi Mufti, menyerahkan langsung SKT mewakili Kepala Bakesbangpol yang baru, Muhamad Mutofid
Pihak Kesbangpol juga didampingi oleh Kabid Politik Dalam Negeri dan Orkemas, Deden Rendra Nurrohim Rukmana, Penata Layanan Operasional, Usep Fauzi.
Baca juga: Gerakan Rakyat Tanam Pohon di KM 0 Sabang, Tegaskan Komitmen Keadilan Ekologis
Sementara dari pihak penerima, hadir Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan, Edi Sunaedi, didampingi oleh Sekretaris, Caca Carsah.
Sekban Kesbangpol menegaskan bahwa penerbitan SKT ini merupakan wujud pemenuhan syarat administrasi bagi organisasi kemasyarakatan maupun partai politik. Langkah itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebelum SKT diterbitkan, tim Kesbangpol telah melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan mengunjungi kantor sekretariat Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan pada Kamis (19/2/2026).
Edi memberikan apresiasi tinggi terhadap profesionalisme dan kecepatan layanan yang diberikan oleh jajaran Kesbangpol Kuningan.
Baca juga: Dari KM 0 Sabang: Menanam Harapan, Meneguhkan Keadilan Ekologis
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kesbangpol Kabupaten Kuningan yang telah memproses administrasi sesuai janji, dua hari selesai dan SKT dapat kami terima. Meskipun di luar jam dinas, pelayanan tetap diberikan dengan baik,” ujar Edi.
Dengan begitu, DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan secara resmi telah terdata dan diakui oleh pemerintah daerah. Hal ini menjadi lampu hijau bagi organisasi untuk menjalankan seluruh program dan aktivitas politiknya di wilayah Kabupaten Kuningan sesuai regulasi.

