Ketum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid Kritik Wacana Capres Diusung Minimal Dua Fraksi DPR

September 22, 20260

Gerakan Rakyat – Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen, wacana penetapan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan dukungan minimal dua partai parlemen atau dua fraksi muncul ke permukaan.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid menegaskan seluruh pihak terutama pembentuk undang-undang wajib menaati putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan total presidential threshold.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Karena itu, tidak semestinya ada upaya untuk mencari jalan lain guna menghindari atau menyiasati substansi putusan MK,” ujar Sahrin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/9/2026).

Baca juga: GEKRIS dan Gaharu Nusantara Bersinar Kolaborasi Bangun Generasi Muda Berkualitas

Menurut Sahrin, sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, satu partai politik peserta pemilu pada dasarnya memiliki hak penuh untuk mengusulkan pasangan calon tanpa wajib berkoalisi.

“Konstitusi sudah sangat jelas menggunakan frasa partai politik atau gabungan partai politik. Artinya, satu partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Tidak harus dua partai, tiga partai, atau sejumlah partai tertentu,” jelasnya.

Ia menilai wacana syarat minimal dua fraksi merupakan bentuk manipulasi politik untuk menghidupkan kembali pembatasan yang telah dibatalkan MK.

Baca juga: Kunjungan Anies di Makassar Jadi Momentum Konsolidasi Gerakan Rakyat Sulsel Menuju 2029

“Karena itu, apabila DPR kemudian mewacanakan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan sekurang-kurangnya oleh dua partai parlemen atau 2 fraksi, bagi kami ini adalah akal-akalan politik untuk menghidupkan kembali pembatasan yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” ungkap Sahrin.

Oleh karena itu, Sahrin pun menyerukan kepada publik untuk terus mengawal proses revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) agar tidak disiasati oleh kepentingan elite.

“Rakyat harus semakin berani menyuarakan sikap dan membangun perlawanan demokratis terhadap setiap bentuk pembangkangan konstitusi oleh elite-elite politik yang lebih mementingkan kepentingan dan kekuasaannya sendiri,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Yayasan Bakti Gerakan Rakyat