Gerakan Rakyat – Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat (PGR), Sahrin Hamid menyampaikan perkembangan terkini terkait proses pendaftaran legalitas badan hukum partai politik (parpol) di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
“Kita ini, satu, sudah daftar upload digital. Yang kedua, sudah penyerahan berkas. Yang ketiga, Alhamdulillah saat ini, sedang proses verifikasi. Nah, jadi, ini sedang berlangsung nih. Nah, kalau menurut batas waktu 45 hari itu, itu tanggal 22 Oktober lahirnya badan hukum,” ujar Sahrin saat berada di tengah-tengah permukiman warga, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Menghadapi tenggat waktu verifikasi tersebut, Sahrin menginstruksikan seluruh jajaran pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk fokus menjalankan lima program kerja utama atau Pancakarya.
“Jadi kita ingin sampaikan kepada DPW, DPD, DPC, struktur kita nih. Yang pertama adalah tetap berpegang teguh kepada pancakarya yang sudah kita canangkan sejak tahun 2025,” jelasnya.
Baca juga: Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Sahrin Hamid: Suara Rakyat Jangan Diamputasi
Pancakarya sendiri mencakup lima poin instruksi utama bagi seluruh struktur partai:
- Penuntasan Struktur Organisasi hingga Tingkat Desa/Kelurahan
Penyempurnaan struktur kepengurusan yang sebelumnya ditargetkan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat DPC, kini dinaikkan targetnya menjadi 100 persen menyeluruh hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Struktur harus 100 persen. Kalau kemarin kita 75 kabupaten kota, 50 DPC, maka saat ini kita harus 100 persen. Bahkan sampai dengan desa dan kelurahan. Jadi, desa-kelurahan juga harus 100 persen,” ucap Sahrin.
- Pengurusan Legalitas di Setiap Tingkatan
Seluruh pengurus daerah diwajibkan untuk terus mengawal dan mengurus kelengkapan legalitas serta pelaporan ke instansi pemerintah setempat, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Baca juga: Proses Pengesahan Badan Hukum Partai Gerakan Rakyat Masuki Tahap Verifikasi di Kemenkum
“Yang kedua kan legalitas. Itu harus tetap diurus tuh. Laporan ke desa, laporan ke kecamatan, dan seterusnya,” tuturnya.
- Gencar Melakukan Sosialisasi Simbol Partai
Kader diinstruksikan untuk aktif mengenakan atribut, memasang bendera, dan memperkenalkan simbol-simbol Partai Gerakan Rakyat kepada masyarakat luas.
“Terus melakukan sosialisasi. Ini, kayak gini nih, kemana-mana Pak Cek pakai baju partai, nanti taruh bendera partai, taruh atribut, itu namanya sosialisasi,” pungkas Sahrin.
- Pengaktifan Media Sosial Secara Masif
Seluruh jajaran kepengurusan, baik DPW, DPD, hingga DPC diminta untuk aktif mengelola seluruh platform media sosial seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), Threads, TikTok, dan YouTube sebagai sarana komunikasi publik.
Baca juga: GEKRIS Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis dan Bantuan Logistik di Tangerang
“Kita harus mulai aktifin media sosial. Jadi, DPW, DPD, DPC, DPP, semua aktif sosial media. IG, Facebook, Twitter, apalagi TikTok, semua harus aktif,” imbaunya.
- Pelaksanaan Aksi Sosial Nyata di Masyarakat
Pengurus dan kader diperintahkan untuk konsisten menggelar kegiatan sosial yang dapat bersentuhan langsung dengan warga, salah satunya seperti donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis.
“Yang kelima adalah aksi sosial. Jadi, kegiatan-kegiatan kayak kemarin di Jakarta Selatan. Bikin apa namanya itu? Donor darah. Terus periksa. Semua itu,” ungkap Sahrin.
Sahrin menegaskan agar seluruh elemen kader dan pengurus partai bergerak serentak menjalankan kelima poin Pancakarya secara sempurna guna mengawal arah perjuangan partai.
Baca juga: Muda Bergerak dan HIPMA Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa NTT Terdampak Gempa
“Jadi, kepada seluruh DPW, DPD, DPC, struktur partai semua, lakukan Pancakarya ini secara sempurna. Yaitu apa? Satu, tuntaskan struktur. Dua, urus legalitas. Ketiga, sosialisasikan simbol-simbol partai. Dan yang keempat adalah aktifkan sosial media. Dan yang kelima adalah aksi sosial,” tutupnya.

