DPW Gerakan Rakyat Yogyakarta Resmi Kantongi SKT Legalitas Parpol dari Kanwil Kemenkum

May 28, 20260

Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) legalitas partai politik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) setempat, Senin (25/5/2026).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani menegaskan penerbitan SKT tersebut merupakan instrumen penting dalam memberikan legalitas serta kepastian hukum bagi organisasi kemasyarakatan maupun partai politik di wilayah, bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif.

“Penerbitan SKT ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya tertib administrasi bagi partai politik di tingkat wilayah. Kami di Divisi Pelayanan Hukum berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap layanan publik, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), dapat diakses secara transparan dan profesional guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas kinerja institusi,” ujar Evy, mengutip RRI, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Ketum Sahrin Apresiasi Terbitnya SKT Yogyakarta dan Aceh: Tetap Semangat, Tetap Bergerak

Prosesi penyerahan dokumen legalitas dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Retno Dewi Banowati, didampingi jajaran staf Bidang AHU. Sementara, Dokumen SKT diterima langsung oleh Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat DIY, In’amul Mustofa, beserta jajaran pengurus.

Setelah penyerahan dokumen SKT, Retno menyampaikan apresiasinya terhadap sikap proaktif pengurus partai dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif yang disesuaikan regulasi.

“Penyerahan SKT kepada DPW Partai Gerakan Rakyat DIY hari ini berjalan dengan khidmat, tertib, dan lancar. Melalui akurasi dan kecepatan proses verifikasi yang kami lakukan di Bidang AHU, kami berharap momentum ini dapat mendorong partai politik untuk menjalankan fungsinya secara optimal dengan landasan hukum yang kuat dan administrasi yang tertata rapi,” jelas Retno.

Kanwil Kemenkum DIY di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Agung Rektono Seto menegaskan kembali peran strategisnya sebagai pengawal legalitas dan mitra penegakan tertib administrasi hukum guna mendukung kondusivitas serta kemajuan demokrasi di Yogyakarta.

Baca juga: Terima SKT Kanwil Kemenkum, Gerakan Rakyat Aceh: Tetap Kobarkan Semangat Gotong Royong

Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Hingga kini, tercatat sudah 18 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Aceh, dan Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Gerakan Rakyat