Gerakan Rakyat Lampung Utara Resmi Terdaftar di Kesbangpol

April 17, 20260

Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Lampung Utara resmi memperoleh legalitas administratif setelah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat, pada Kamis (16/4/2026).

Pendaftaran tersebut menandai kepengurusan partai di tingkat daerah telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah (Pemda) melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara, Iwan Purnama menyatakan penerbitan SKT merupakan bentuk penguatan demokrasi di tingkat daerah. Ia berharap kehadiran Partai Gerakan Rakyat (PGR), khususnya di Lampung Utara mampu menjadi mitra strategis pemerintah.

Baca juga: Sukses Gelar Kelas Kader, Ketua DPD Purbalingga Ajak Relawan Anies Merapat ke Partai Gerakan Rakyat

“Dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar, Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Lampung Utara telah memenuhi persyaratan administrasi dan secara resmi tercatat di Kesbangpol. Ke depan, kami berharap partai ini dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pendidikan politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan, khususnya bagi generasi muda yang akan menjadi motor penggerak pembangunan,” ujar Iwan, dikutip Jumat (17/4/2026).

Iwan juga menekankan pentingnya peran partai politik (parpol) sebagai pilar demokrasi dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui kegiatan edukatif.

“Kami berharap Partai Gerakan Rakyat dapat berkembang dan menjadi mitra strategis pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Lampung Utara, Jauhari Saleh menyampaikan optimisme organisasi dalam menyongsong agenda politik mendatang.

Baca juga: Perkuat Soliditas, Gerakan Rakyat DPD Kota Bogor Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi di Hambalang

“Semoga ke depan Partai Gerakan Rakyat dapat mengikuti Pemilihan Umum tahun 2029,” harap Jauhari.

Sekadar informasi, setiap partai politik yang beroperasi di daerah wajib melaporkan keberadaan serta susunan kepengurusannya kepada Kesbangpol dengan tujuan mendapatkan SKT sebagai bukti legalitas administratif secara sah dalam menjalankan kegiatan organisasi dan politik di wilayah masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Gerakan Rakyat