Gerakan Rakyat – Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat (PGR), Sahrin Hamid menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat dari Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
“Partai Gerakan Rakyat menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK mengenai syarat pendidikan Gibran harus ditindaklanjuti. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan tamat SMA atau sederajat. Ini persoalan serius mengenai pembuktian persyaratan jabatan Wakil Presiden,” ujar Sahrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).
Sahrin mengungkapkan bahwa jaminan pemenuhan persyaratan jabatan pimpinan negara telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang (UUD) 1945.
“Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa persyaratan menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Bagi PGR, persyaratan tersebut wajib dipenuhi dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Meski begitu, Sahrin menegaaskan tetap menghormati putusan akhir Mahkamah Konstitusi secara formil. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan substansi dari pertimbangan hukum yang telah dipaparkan MK.
“Kami menghormati amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan ini tidak membatalkan jabatan Gibran. Namun, pertimbangan Mahkamah mengenai bukti pendidikan tetap menuntut untuk ditindaklanjuti dan dipertanggungjawaban melalui lembaga DPR RI,” tutur Sahrin.
Lebih lanjut, Sahrin juga menjelaskan mekanisme konstitusional untuk merespons hal ini sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“DPR RI memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pendapat DPR mengenai tidak terpenuhinya syarat jabatan harus terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh MK. Apabila MK membenarkan pendapat tersebut, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR RI untuk diputus sesuai prosedur konstitusi,” pungkasnya.
“PGR mendesak agar persoalan ini ditangani secara terbuka dan sungguh-sungguh. Apakah DPR dan MPR memiliki keberanian untuk menjalankan tanggung jawab konstitusional tersebut? Kita tunggu,” tutup Sahrin.

