Soroti Karhutla Kalimantan, Gerakan Rakyat Desak Evaluasi Izin Konsesi dan Hentikan Konversi Gambut

August 26, 20260

Gerakan Rakyat – Gerakan Rakyat melalui Juru Bicara Sarifadhilah Aziz atau biasa disapa Sarai menyoroti secara tajam bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan sepanjang Januari hingga Juli 2026.

“Sepanjang Januari sampai Juli 2026, WALHI mencatat 34.262 titik panas di Kalimantan dari 118.420 titik nasional, dengan indikasi 107.649 hektar terbakar, dan kemarau belum mencapai puncaknya,” ujar Sarai dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Sarai, Kalimantan menjadi episentrum bencana mengingat hampir separuh wilayahnya merupakan lahan gambut. Di Palangka Raya, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sempat menyentuh angka 487 (kategori berbahaya) dengan jarak pandang merosot hingga 1,4 kilometer.

“Dampaknya nyata dan dirasakan hari ini. Sekolah diliburkan, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat drastis, penerbangan tertunda, dan jarak pandang di jalan turun sampai hitungan meter menyebabkan terancamnya keselamatan dalam mobilitas sehari-hari warga,” jelasnya.

Baca juga: Peringati HUT Ke-1, BAGANA Gerakan Rakyat Gelar Bakti Sosial dan Siap Respons Dampak Bencana di NTT

Lebih lanjut, Sarai mengungkapkan bahwa dampak kabut asap ini juga telah melintas batas negara (transboundary haze). Di Sarawak, Malaysia, sebanyak 591 sekolah di sepuluh distrik diliburkan dengan hampir 200 ribu siswa terdampak.

“Malaysia kini membawa persoalan ini ke Sekretariat ASEAN, sementara Singapura mengingatkan warganya. Beban kesehatan dan tekanan diplomatik menyatu menjadi satu,” tutur Sarai.

Mengutip data MADANI Berkelanjutan, Gerakan Rakyat menyampaikan bahwa lebih dari separuh area yang terbakar tumpang tindih dengan izin dan konsesi perusahaan. Konsesi perkebunan kelapa sawit menjadi sektor paling dominan dengan luas terbakar mencapai sekitar 19 ribu hektare.

“Di Kalimantan Selatan, dari 1.281 titik panas, 907 di antaranya berada di dalam konsesi tambang dan sawit. Ini adalah persoalan pembabatan dan pengeringan lahan gambut untuk perkebunan, dengan bakar sebagai cara termurah membuka lahan. Aktivis di lapangan menghubungkan langsung sumber api dengan pembukaan lahan sawit dan tambang, dan WALHI mendesak evaluasi menyeluruh atas izin konsesi,” ungkapnya.

Baca juga: Gerakan Rakyat Minta Pemerintah Evaluasi Program Prioritas di Tengah Lonjakan Utang

Sarai menegaskan bahwa peristiwa Karhutla berulang ini tidak bisa lagi disimpulkan sebagai “bencana alam” semata, melainkan sebuah risiko buatan (manufactured risk) yang lahir dari keputusan ekonomi.

“Maka solusinya bukan sekadar memadamkan api lebih cepat, melainkan kepatuhan ekologis, menundukkan keputusan ekonomi pada batas biofisik alam, bukan sebaliknya. Selama ini kita membalik logikanya, alam dipaksa tunduk pada target ekspansi lahan. Karhutla adalah cara alam menolak dipaksa,” tutur Sarai.

Atas dasar kondisi tersebut, Sarai pun menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Hentikan drainase dan konversi lahan gambut, tanpa pengecualian. Batas hidrologis gambut tidak bisa ditawar.

Baca juga: Lengkapi Berkas Fisik, Gerakan Rakyat Resmi Serahkan 46 Boks Dokumen ke Kemenkum RI

2. Bebankan kepatuhan pada yang paling berkuasa atas lahan korporasi dan negara, bukan pada petani kecil yang selama ini dijadikan kambing hitam.

3. Tegakkan hukum dengan pencabutan izin atas konsesi yang terbakar, bukan sekadar sanksi administratif tempat tanggung jawab selama ini menghilang.

“Manusia tidak berkuasa atas alam, manusia hanya bagian darinya. Setiap kali kita lupa itu, asap datang mengingatkan di paru-paru anak-anak kita, dan di langit negara tetangga. Kepatuhan ekologis bukan kemewahan moral. Ia adalah syarat kita bertahan hidup Bersama,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Yayasan Bakti Gerakan Rakyat