Gerakan Rakyat – Gerakan Rakyat menyampaikan kecaman keras terkait terungkapnya keterlibatan oknum TNI dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat Yusuf Lakaseng menilai peristiwa tersebut sebagai rapor merah bagi proses reformasi di institusi militer Indonesia.
Yusuf menyatakan bahwa keterlibatan personel dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI merupakan sebuah kemunduran besar bagi peradaban politik Tanah Air.
“Terungkapnya 4 orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh 4 orang personel BAIS TNI adalah aib besar bagi TNI, kegagalan reformasi di tubuh TNI, rasanya peradaban politik kita mundur jauh ke belakang kembali ke masa orde baru,” ujar Yusuf, Kamis (19/3/2026).
Baca juga: DPD Gerakan Rakyat Kapuas Sambangi Wakil Bupati Dodo, Perkuat Sinergi dan Perkenalkan Diri
Ia juga memberikan perbandingan tajam mengenai fungsi militer di kancah internasional dengan kondisi domestik saat ini. “Di tengah kegagahan militer Iran melawan agresi imprealis dan zionis, militer Indonesia malah kehebatannya menindas rakyatnya sendiri,” lanjutnya.
Gerakan Rakyat meyakini bahwa keempat pelaku yang telah terungkap tidak bergerak atas inisiatif pribadi. Yusuf pun mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan harus menyasar pemberi instruksi.
“Kami mendesak kasus ini harus diungkap sampe tuntas, harus diusut tuntas siapa yang memberi komando sampe tingkat paling tinggi, karena sudah pasti 4 pelaku lapangan itu hanyalah menjalankan perintah,” tegas Yusuf.
Baca juga: DPD Gerakan Rakyat Kota Bekasi Bagikan 500 Paket Takjil di Kawasan Plaza Patriot
Sebagai bentuk transparansi dan keadilan bagi korban, Yusuf menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka dengan menuntut agar para pelaku tidak diadili di internal militer, melainkan melalui mekanisme peradilan umum.
“Kasus ini harus di ungkap transparan dan para pelaku serta dalangnya haruslah di adili di pengadilan umum bukan pengadilan militer,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak TNI maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi tambahan mengenai desakan agar kasus itu dibawa ke ranah peradilan umum.


