Gerakan Rakyat Rilis Rekomendasi Eksternal, Tegaskan Tolak Pilkada via DPRD

January 28, 20260

Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat secara resmi merilis 10 poin rekomendasi eksternal hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu (18/1/2025).

10 poin rekomendasi eksternal tersebut ditujukan kepada pemerintah, salah satunya terkait penolakan terhadap wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD dan mendesak reformasi sistem pemilu tetap menjaga partisipasi langsung masyarakat.

Ketua Dewan Pakar Gerakan Rakyat, Sulfikar Amir menegaskan bahwa kebijakan publik harus berjiwa rakyat dengan mengedepankan napas keadilan serta ketulusan dalam bernegara. Ia menyoroti bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi melalui perubahan mekanisme pemilihan yang menjauhkan rakyat dari hak pilihnya.

“Kedaulatan rakyat adalah fondasi demokrasi sebagai salah satu hal penting bagi bernegara. Pilkada langsung bukan sekadar prosedur, tetapi cerminan partisipasi sosial mereka yang memilih pemimpin daerah sebagai wakil kehendak rakyat. Mengembalikan pilkada kepada DPRD berpotensi menempatkan rakyat sebagai objek dalam proses politik,” ujar Sulfikar dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu, (28/1/2026).

Baca juga: Gerakan Rakyat Rilis 10 Rekomendasi Strategis, Tegaskan Tolak Pilkada via DPRD

Gerakan Rakyat memandang bahwa upaya menjadikan rakyat sebagai subjek politik merupakan kunci menuju kesejahteraan. Oleh karena itu, perbaikan sistem pemilu tidak seharusnya dilakukan dengan cara memangkas hak pilih langsung, melainkan dengan memperbaiki integritas dan transparansi prosesnya.

“Rakyat berhak menjadi subjek yang menentukan pilihan pemimpin yang akan bekerja untuk kesejahteraan mereka. Oleh karena itu reformasi sistem pemilu harus mempertahankan mekanisme partisipatif rakyat dan memperkuat integritas proses pemilihan melalui transparansi, akuntabilitas, dan pembatasan pendanaan kampanye,” jelasnya.

Meski begitu, saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan mekanisme Pilkada melalui Dewan DPRD.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026.

Baca juga: 5 Prinsip Pembeda Partai Gerakan Rakyat: Musyawarah hingga Egalitarianisme

“Kami sudah sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ucap Dasco seusai melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan jajaran pimpinan Komisi II DPR di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Gerakan Rakyat pun mengapresiasi langkah tersebut, Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Angga Putra Fidrian mengatakan bahwa keputusan itu sejalan dengan keinginan para pengurus di tingkat wilayah yang menginginkan proses demokrasi tetap berjalan secara langsung.

“Kami dari Gerakan Rakyat mengapresiasi pimpinan DPR yang memutuskan untuk tidak melakukan pembahasan terkait pilkada lewat DPRD. Ini sesuai juga dengan aspirasi dari seluruh DPW Gerakan Rakyat,” tutur Angga, Rabu (21/1/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Gerakan Rakyat