Gerakan Rakyat Apresiasi Keputusan DPR Tunda Pembahasan Pilkada Lewat DPRD

January 21, 20260

Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Angga Putra Fidrian menyebut bahwa keputusan itu sejalan dengan keinginan para pengurus di tingkat wilayah yang menginginkan proses demokrasi tetap berjalan secara langsung.

Angga menegaskan bahwa penolakan terhadap pembahasan Pilkada lewat DPRD merupakan suara bulat dari jajaran internal Gerakan Rakyat di seluruh Indonesia.

“Kami dari Gerakan Rakyat mengapresiasi pimpinan DPR yang memutuskan untuk tidak melakukan pembahasan terkait pilkada lewat DPRD. Ini sesuai juga dengan aspirasi dari seluruh DPW Gerakan Rakyat,” ujar Angga dalam keterangannya tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Sahrin Hamid: Ormas Gerakan Rakyat Tetap Eksis Sebagai Mesin Penggerak Partai Baru

Selain menyoroti mekanisme Pilkada, Gerakan Rakyat juga mendorong DPR untuk segera mengalihkan fokus pada agenda legislasi yang lebih krusial, yakni revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pihaknya mendesak agar revisi tersebut menjadi sarana legalisasi bagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

“Kami harap revisi UU pemilu lebih penting dibahas agar amanat putusan MK terkait parliamentary threshold dan presidential threshold bisa disahkan di Revisi UU Pemilu,” pungkas Angga.

Langkah ini dinilai penting demi menjamin kepastian hukum dan kualitas demokrasi pada kontestasi politik mendatang, agar selaras dengan prinsip konstitusi yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Gerakan Rakyat Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD: Permufakatan Elit Rebut Kedaulatan Rakyat

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026.

“Kami sudah sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ucap Dasco seusai melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan jajaran pimpinan Komisi II DPR di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, saat ini, DPR belum memikirkan untuk membahas revisi UU Pilkada. “Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi dalam Undang-Undang Pemilu,” lanjut Dasco menjelaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Gerakan Rakyat