Gerakan Rakyat – Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan (PGR Sulsel) mendorong penetapan parliamentary threshold alias ambang batas parlemen sebesar 0 persen pada sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda menilai penghapusan ambang batas tersebut krusial untuk memastikan seluruh suara pemilih terwakili di DPR. Sebagai gantinya, efektivitas dan penyederhanaan parlemen dapat ditempuh melalui mekanisme pengelompokan partai politik ke dalam fraksi atau fraction threshold (ambang batas fraksi).
“Kalau ditanya angka yang ideal, kami mendorong parliamentary threshold 0 persen. Tetapi tentu harus ada desain kelembagaan agar parlemen tetap efektif. Karena itu, kami menawarkan penyederhanaan melalui fraksi,” ucap Asri lewat keterangan tertulisnya di Makassar, Rabu (1/10/2026).
Asri menilai penyederhanaan parlemen tidak harus dilakukan dengan membatasi kepesertaan partai melalui threshold, melainkan pada pengaturan konfigurasi kerja di legislatif.
Baca juga: Gelar Kelas Kader di Mojokerto, Gerakan Rakyat Jawa Timur Dorong Kader Berintegritas dan Berdedikasi
“Jadi bukan partainya yang harus dibatasi. Partai tetap boleh hadir sepanjang mendapatkan mandat dari pemilih. Yang kita sederhanakan adalah bagaimana partai-partai itu bekerja di dalam parlemen,” jelasnya.
“Partai yang memenuhi syarat jumlah kursi bisa membentuk fraksi sendiri. Partai-partai yang lebih kecil bisa bergabung. Jadi ada penyederhanaan di tingkat parlemen tanpa harus menghilangkan representasi politik,” lanjut Asri.
Meski mengapresiasi munculnya usulan penurunan ambang batas menjadi 1 persen, PGR Sulsel tetap mendorong angka 0 persen demi menjamin hak representasi pemilih secara utuh.
“Kami mengapresiasi kalau ada yang mendorong 1 persen. Itu sudah menunjukkan adanya ruang untuk mengevaluasi threshold. Tetapi posisi kami, kalau ingin memastikan representasi suara pemilih, idealnya 0 persen,” tegasnya.
Gerakan Rakyat Apresiasi Keputusan Menteri ESDM soal Wajibkan Tambang Pakai Jasa Lokal
PGR Sulsel berharap pembentuk undang-undang dapat memisahkan antara instrumen representasi suara dan efektivitas kerja kelembagaan di DPR.
“Jangan sampai kita menyederhanakan parlemen dengan cara menghilangkan representasi. Kita bisa memisahkan dua persoalan itu, dimana suara rakyat tetap terwakili, sementara parlemen disederhanakan melalui mekanisme fraksi,” tutur Asri.
“Intinya, kami ingin ada sistem yang menjaga suara rakyat sekaligus membuat parlemen lebih sederhana dan efektif. Karena itu, threshold dan fraksi sebaiknya dibicarakan sebagai dua instrumen yang berbeda,” tutupnya.

