Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menyerahkan berkas lengkap administrasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Padang, pada Senin, 27 April 2026.
Penyerahan berkas dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPW Gerakan Rakyat Sumbar, Rita Widiyawati kepada Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid. Momentum tersebut menandai Sumatera Barat sebagai provinsi keempat dalam menyerahkan dokumen persyaratan administrasi lengkap ke pusat, setelah Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi, dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketua DPW Gerakan Rakyat Sumatera Barat, Rita mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil perjuangan kolektif pengurus secara penuh dengan dinamika administratif. Ia mengungkapkan proses verifikasi di tingkat wilayah memakan waktu selama dua bulan dengan frekuensi perbaikan dokumen yang intens.
“Revisinya sampai enam kali. Saat revisi kedua, Ketua Panitia Pelaksana yang mengeluarkan SKT ini sudah mengatakan, ‘Bu, Senin besok sudah ada, sudah saya buat.’ Itu pada tanggal 8 April, dan terbukti memang SKT-nya keluar tanggal 8 April. Namun, dua hari kemudian saya ditelepon lagi, ‘Bu, mohon maaf, kemarin memang sudah ditandatangani digital, tapi kami mendapat telepon dari kementerian sehingga (penerbitannya) tertunda,” ungkap Rita di Kantor Sekretariat DPP Gerakan Rakyat, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Gerakan Rakyat Sulsel Ajukan SKT ke Kanwil Kemenkum, Serahkan Berkas 18 Daerah dan 118 Kecamatan
Rita menambahkan, selain kendala administrasi, tantangan geografis dalam proses verifikasi faktual internal di lapangan juga menjadi ujian tersendiri bagi pengurus di tingkat DPD maupun DPC, terutama saat menyisir wilayah pelosok seperti Kabupaten Pesisir Selatan.
“Suka dukanya sampai kami menginap, sampai mendatangi ketua-ketua kecamatan yang mana jalan ke kampungnya itu batu-batu belum diaspal, itu dukanya. Kalau sukanya semua DPC dan DPD mendukung kami, begitu kami hadir mereka langsung bergerak,” tuturnya.
Sementara itu, Ketum Sahrin memberikan apresiasi tinggi atas kegigihan pengurus DPW Sumatera Barat. Menurutnya, keberhasilan Sumbar merupakan motivasi bagi provinsi lainnya yang saat ini masih dalam proses pengurusan legalitas.
“Tentunya ini adalah motivasi, inspirasi bagi seluruh dewan pimpinan wilayah Indonesia. Apa yang diceritakan tadi oleh Ibu Ketua (Rita), nah ini tentunya menjadi sesuatu yang menginspirasi kita semua. Ini penting,” tanggap Sahrin.
Baca juga: Partai Gerakan Rakyat Kalsel Resmi Terdaftar di Kanwil Kemenkum, Targetkan Pemilu 2029
Sahrin menjelaskan bahwa langkah pengurusan badan hukum partai politik (parpol) merupakan “latihan” penting sebelum menghadapi fase verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2027 mendatang untuk menjadikan Gerakan Rakyat sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
“2027 tahun depan itu kita akan menghadapi fase menentukan. Kenapa menentukan? Karena 2027 tahun depan itu adalah yang disebut dengan verifikasi faktual. Kita masih punya dua PR ke depan. Yang pertama adalah menyelesaikan badan hukum dan yang kedua adalah menghadapi verifikasi faktual,” jelasnya.
Hingga kini, tercatat sudah 8 provinsi telah mengantongi SKT maupun dokumen Kesbangpol, di antaranya Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Bangka Belitung. Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil di 38 provinsi dalam waktu dekat guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik.


