Gerakan Rakyat – Gelombang penolakan terhadap alih fungsi lahan hutan di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) terus menguat.
Gerakan Rakyat menyatakan dukungan penuh terhadap aksi ribuan warga tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta) guna mempertahankan fungsi hutan lindung dari ancaman pembangunan proyek properti.
Juru Bicara (Jubir) Gerakan Rakyat, Sarifadilah Aziz atau biasa disapa Sarai menegaskan langkah masyarakat Prigen merupakan bentuk kesadaran kolektif dalam menjaga ruang hidup dari ancaman bencana ekologis.
Baca juga: Gerakan Rakyat Minta Presiden Prabowo Bentuk TGPF Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
“Apresiasi kami yang setinggi-tingginya bagi perlawanan mereka, itu tanda bahwa kesadaran akan penyelamatan lingkungan telah menjadi kesadaran kolektif rakyat. Perlawanan masyarakat Prigen patut menjadi contoh bagi masyarakat lainnya di Indonesia. Perjuangan penyelamatan lingkungan harus sudah jadi perjuangan rakyat semesta,” jelas Sarai.
Berdasarkan informasi, aksi demonstrasi tersebut sebagai bentuk protes terhadap perubahan status lahan seluas 22,5 hektar di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Tretes. Warga mendesak penghentian total pembangunan oleh PT Stasionkota Saranapermai karena dinilai mengancam sumber air dan kelestarian lingkungan.
“Perlawanan masyarakat Prigen patut menjadi contoh bagi masyarakat lainnya di Indonesia. Perjuangan penyelamatan lingkungan harus suda jadi perjuangan rakyat semesta,” tuturnya.
“Selama ini negara dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah tidak pernah belajar dari bencana alam yang terus terjadi, puncaknya adalah bencana banjir dan longsor Sumatera kemarin. Berbagai data telah memperlihatkan bahwa selama ini alih fungsi hutan selalu terjadi hasil dari perselingkuhan antara kuasa modal dan pengurus negara,” ucap Sarai melanjutkan.
Baca juga: Gerakan Rakyat Desak Pemerintah Tarik Pasukan Perdamaian dari Lebanon Buntut Gugurnya 3 Prajurit TNI
Gerakan Rakyat secara tegas menyampaikan dua poin tuntutan utama:
1. Mendukung penuh aksi warga Prigen yang menolak alih fungsi hutan menjadi real estate oleh PT Stasionkota.
2. Mengecam sekaligus menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut), serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk segera membatalkan izin alih fungsi lahan hutan lindung seluas 22,5 hektar tersebut.


