Gerakan Rakyat Ingatkan Pemerintah, Polemik Thrifting adalah “Simalakama” Ekonomi dan Lingkungan

November 24, 20250

Gerakan Rakyat – Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penindakan impor pakaian bekas ilegal alias thrifting secara komprehensif.

Menurut Lakaseng, isu thrifting bukanlah masalah tunggal, melainkan sebuah “simalakama” yang melibatkan dilema ekonomi domestik, penghidupan jutaan rakyat kecil, dan isu penyelamatan lingkungan.

Pernyataan ini muncul menyikapi rencana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang akan menindak tegas impor pakaian bekas demi melindungi industri garmen dan tekstil dalam negeri.

Lakaseng pun menyoroti adanya kontradiksi data yang harus jadi pertimbangan pemerintah, petama, data Indef menunjukkan sekitar 520 ribu pekerja tekstil terancam PHK, di mana aktivitas thrifting disebut mengambil 15 persen pasar domestik dan merugikan ekonomi hingga Rp1 triliun per tahun.

Di sisi lain, Lakaseng merujuk data Kementerian UMKM yang mencatat 980 ribu orang terlibat sebagai pedagang thrifting. Jika dikalikan dengan anggota keluarga, klaim pedagang yang menyebut 7,5 juta orang terdampak langsung menjadi sangat relevan.

“Jika dibiarkan, industri garmen terancam. Tapi jika diberantas seketika, ini akan menggusur mata pencaharian jutaan rakyat Indonesia yang terlibat sebagai pedagang,” ujar Lakaseng.

Lakaseng menambahkan bahwa pemerintah harus jujur melihat akar masalah industri tekstil dalam negeri. “Pertanyaan besarnya, apakah thrifting penyebab utama hancurnya industri? Jawabannya tidak sesederhana itu,” jelasnya.

Menurutnya, kompleksitas masalah industri garmen juga disebabkan oleh, melemahnya daya beli masyarakat akibat ekonomi, ketidakmampuan produk fashion dalam negeri dalam bersaing soal efisiensi, inovasi, kualitas, dan harga, serbuan impor ilegal barang baru murah dari Tiongkok, dan gempuran produk fast fashion global seperti ZARA, H&M, dan UNIQLO.

Lebih lanjut, Lakaseng juga menekankan aspek lingkungan yang sering terabaikan dalam diskursus ini. Ia menegaskan bahwa thrifting adalah gaya hidup cerdas, hemat, dan pro-lingkungan yang dipraktikkan secara global untuk melawan industri fast fashion.

“Industri fast fashion adalah penyumbang besar krisis iklim. Pembuatan satu kaos katun menghabiskan 2.700 liter air. Industri tekstil menyumbang 10% emisi karbon dunia dan limbah tekstil yang luar biasa besar,” ungkap Lakaseng.

Thrifting adalah upaya perlawanan rakyat terhadap krisis lingkungan ini,” tambahnya.

Dengan demikian, Lakaseng menyimpulkan bahwa pemerintah tidak boleh terburu-buru mengambil kebijakan parsial. Ia menuntut adanya kajian mendalam serta menyeluruh agar solusi yang ditawarkan bersifat komprehensif dan tidak mengorbankan nasib jutaan rakyat yang bergantung pada aktivitas thrifting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://gerakanrakyat.org/wp-content/uploads/2025/10/UNUNUNUNU-Photoroom.png
Copyright 2025, Gerakan Rakyat